NAGEKEO - Dua terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Nagekeo.
Kedua pelaku tersebut dibekuk di dua tempat berbeda. pelaku pertama inisial A (46) (pengedar) berprofesi sebagai sopir. A ditangkap di jalan jurusan Danga-Marapokot tepatnya di Desa Tonggurambang.
Sementara pelaku kedua inisial NP (52) (pengguna) domisili di Kelurahan Mbay I dan berprofesi sebagai pedagang buah. NP ditangkap di tempat usahanya di wilayah pasar Danga.
Selain dua paket sabu-sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nagekeo diantaranya, uang senilai 425 ribu, dompet serta 5 buah handphone.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata S.I.K, SH dalam pers rilisnya yang digelar di ruang Sat Reskrim Polres Nagekeo, Sabtu (26/03/2022) sore.
AKBP Yudha menuturkan, penangkapan terhadap A kurang lebih pukul 07:30 Wita dini hari. Dan ketika diamankan, A mengaku sejauh ini sudah empat kali dirinya melakukan transaksi barang haram tersebut bersama NP. A ditangkap di res keempat setelah ditemukan langsung barang bukti sabu tersebut didalam saku celana bagian kanan.
"Tersangka ditemukan padanya sebanyak dua paket diduga jenis sabu-sabu berada di saku sebelah kanan. Menurut pengakuan dari tersangka A, ia sudah empat kali bertransaksi dengan NP. Dan kali ke empat ini tertangkap dengan barang bukti yang ada, sehingga hasil pengembangan, yang bersangkutan atau NP langsung dilakukan penegakan hukum, " terang AKBP Yudha.
Labih lanjut AKBP Yudha mengatakan, langkah yang telah diambil penyidik, ialah melakukan penangkapan atas pengembangan informasi serta dilakukan cek urin kepada kedua pelaku. Dan terkait tindaklanjutnya, kata AKBP Yudha, kedepan akan dilakukan proses sidik dengan menimbang sejumlah barang bukti, melakukan tes dan menyerahkan berkas perkara pelaku kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
"Langkah-langkah yang sudah diambil oleh peyidik, terutama dilakukan penangkapan atas pengembangan informasi, dan juga kita melakukan cek urin terhadap yang bersangkutan. Tentu cek urin saat ini hasilnya negatif. Dan juga kita melengkapkan barang bukti melaporkan dan melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTT. Kedepannya langkah yang diambil atau tindak lanjut, yakni melakukan proses sidik, menimbang barang bukti, melakukan tes dan menyerahkan berkas perkara tersangka kepada Kejari Ngada, " jelasnya.
AKBP Yudha juga menyebut, barang haram tersebut dibawa pelaku A dari daerah asalnya melalui jalur laut menggunakan kapal angkutan penyeberangan Fery.
"Yang bersangkutan dari Jeneponto bawa barang-barang menggunakan Fery KMP Sangke Palangga. dari informasi yang didapat, anggota tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTT berdasarkan informasi, adannya peredaran melalui jalur laut yang dibawa oleh pelaku ini, untuk, diserahkan kepada NP, " ujar AKBP Yudha.
Lebih jauh, AKBP Yudha juga berharap agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba, sebab, narkoba dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda serta merusak sendi kehidupan.
"Pesan kami jauhi penyalahgunaan narkoba, dimana, penyalahgunaan narkoba ini akan berdampak sangat berbahaya bagi generasi muda dan juga akan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kami mohon seluruh masyarakat Nagekeo hindari penyalahgunaan dan penggunaan narkoba, " harapnya.