NAGEKEO - Proses pembangunan Bandara Surabaya II (dua) Mbay, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT menuai polemik dari berbagai kalangan terutama dari kalangan kritis Nagekeo. Polemik itu antara jadi dan tidak jadi dibangun.
Besar kemungkinan bandara tersebut jadi dibangun namun dalam waktu yang cukup lama. Pasalnya, hasil kajian yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ialah hasil study baru untuk mendapatkan penlok. Sedangkan permintaan Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, ialah melakukan review penlok yang sudah ada.
Mengapa harus ada study ulang? study ulang dilakukan dengan catatan, lahan yang digunakan untuk pembangunan bandara itu direlokasi, misalnya dari lahan yang sebenarnya yakni di Desa Tonggurambang pindah ke Waekokak. Sementara lahan bandara diketahui tidak direlokasi hanya saja diminta digeser dari tanah transat. Inilah yang dimaksud perpanjangan penlok tahun 2011 (review kembali).
Lalu substansi hasil study baru yang diimplementasikan juga secara garis besar, lebih kepada penunjang ekonomi serta wisata. Sedangkan urgensitas permintaan untuk hadirnya bandara sama sekali dibaikan. Padahal salah satu yang menentukan bandara itu dapat dibangun, ialah Pemda Nagekeo harus mampu menjabarkan tentang aspek yang lebih urgen kepada Kementerian Perhubungan.
Lalu juga bicara penunjang ekonomi dan wisata yang dijelaskan dalam latar belakang dan profil kajian yang dianggap sebagai salah satu syarat percepatan pembangunan bandara, penjabaran itu dinilai masih keliru. Yang pasti nantinya setelah bandara tersebut sudah dibangun, aspek-aspek yang dijabarkan dalam di latar belakang kajian tersebut dengan sendirinya akan berekelasi.
Berikut pokok-pokok profil kajian baru yang kutip dari group WA Nagekeo Mandiri.
LATAR BELAKANG DAN PROFIL KAJIAN
Pada bab pertama ini kami akan menjelaskan profil kajian yang diambil dari Dokumen Karangka Acuan Kerja (KAK). Bahasannya terdiri dari: (1) Latar belakang penyelenggaraan kajian dihubungkan dengan urgensi pembangunan Bandar Udara Surabaya ll Mbay yang sempat ditunda dan saat ini kendalanya sudah teratasi, bahkan mendapat potensi dukungan dana dari pemerintah pusat; (2) Bahasan tentang maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kajian dihubungkan dengan fungsi kajian bagi penetapan lokasi bandara dan pemberi input untuk penyusunan dokumen masterplan; serta (3) Pembahasan mengenal lingkup substantif pekerjaan yang cukup komprehensif mulai dari bahasan tentang peryusunan profil wilayah, pelaksanaan survey, penyusunan rencana infrastruktur, analisis kelayakan keekonomian, sampai penyusunan konsep tata letak bandara.
Latar Belakang Kajian
Bandar Udara Surabaya ll Mbay yang direncanakan dibangun di Kabupaten Nagekeo akan segera dibangun setelah adanya beberapa penundaan. Penundaan tersebut terjadi karena masalah penyiapan lahan untuk bandara yang belum memiliki sertifkasi tanah Namun pada akhir tahun 2020 Panerintah Kabupaten Nagokeo telah mengantongi sertifikat lahan bandara. Oleh karena itu pembangunan bandara di Katupaten Nagekeo ini bisa segera dilakukan
Bandar udara ini dianggap memiliki nilai strategis dari segi geolokasi yang relatif berada di tengah dari 8 kabupaten di Pulau Flores Hal tersebut membuat bandara ini berpotensi menjadi main gate (gerbang utama) untuk akses menuju potensi wisata dan pusat perekonomian di Pulau Flores Bandara ini pun akan membuka daerah-daerah yang terisolasi dari infrastruktur strategis transpotasi, terutama untuk masyarakat Kabupaten Nagekeo yang selama ini harus menggunakan Bandar Udara Soa Bajawa di Kabupaten Ngada dan Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman di Ende untuk bisa melakukan penerbangan bagi Kabupaten Nagekeo.
Pembangunan Bandar Udara Surabaya Il diharapkan dapat menstimulasi perkembangan wisata-wisata potensial di sekitarnya.
Dimulai dan wisata budaya yang berupa kampung-kampung tradisional/adat (Kampung Kawa, Tutubhada, Wajo, dan lainnya), wisata alam yang berupa pantai (Pantai Ena Gera, Pantai Batu) dan Gunung Ebulobo, serta rencana Waduk Lambo. Bandar Udara Surabaya ll diharapkan dapat berperan menarik lebih banyak wisatawan baik lokal maupun mancanegara untuk menghidupkan wisata-wisata tersebut.
Selain itu, pembangunan bandara secara tidak langsung akan menumbuhkan kegiatan kegiatan ekonomi di wilayah sekitar (kawasan perdagangan, jasa, dan industri) oleh masyarakat sekitar. Dengan karakteristik topograli wilayah Utara dari Kabupaten Nagekeo yang relatif datar dan luas, diproyeksikan dengan adanya bandara ini akan menjadikan wilayah Utara berkembang menjadi kawasan perkotaan di masa depan di Pulau Flores Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kemenko Kemanitiman dan Investasi sangat mendukung pembangunan Bandar Udara Surabaya ll di Nagekeo ini.
Kemenko Kemaritiman dan Investasi akan memberikan support salah satunya dalam bentuk pendanaan pembangunan (melalui APBN). Kemenko Kemaritiman dan Investasi sedang menunggu dokumen-dokumen perencanaan dari Bandara Surabaya Il sebagai dokumen pendukung untuk dapat dipersiapkan anggaran pembangunan dari penerintah pusat.
Oleh karena itu, kajian penentuan kembali lokasi Bandar Udara Surabaya lI di Kabupaten Nagekeo menjadi penting untuk dilakukan sebagai pengantar kajian-kajian berikutnya.
Itulah latar belakang dari profil kajian syarat untuk mendapatkan penlok baru dalam proses pembangunan Bandara Surabaya II Mbay.
Syarat untuk sebuah bandara agar jadi dibangun, berdasarkan UU penerbangan BP 70 BK 40 PM 20 dan 64, Nagekeo adalah pemrakarsa bandara. Pemrakarsa artinya, daerah yang mengajukan kepada Menteri Perhubungan RI untuk dibangun sebuah bandara.
Syarat untuk jadi badara itu ada dua, yaitu penentuan lokasi dan izin mendirikan bangunan semua itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI. Sebelum IMB, harus Penlok dahulu namun yang paling penting adalah kesiapan lahan baru bisa mengusulkan pembangunan sebuah bandara.
Untuk mendapatkan penlok, pemrakarsa harus melakukan 4 (empat) study. Yang pertama, Fisibility Study (FS), Masterplan, KKOP dan RTT.
Lalu mengenai Amdal, bisa dilakukan stetelah selesai penlok, bisa juga bersamaa. Karena Amdal syarat untuk mendapatkan IMB. Dan untuk mendapatkan IMB pengajuannya adalah sertifikat lahan, kajian lingkungan kemudian penentuan lokasi.
Yang terjadi di Nagekeo saat ini adalah, mulai dari tahun 2008, 2009 dan 2010 sudah dilakukan study sehingga keluarlah penlok di tahun 2011 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Fredy Numberi kala itu namun penlok tidak bisa lanjut, oleh karena persoalan lahan dimana study yang dilakukan di atas tanah transat milik TNI AD.
Dalam perjalanan waktu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo menyurati Kementerian Perhubungan untuk memperpanjang penlok tahun 2011 dengan catatan bukan lagi dilahan transat akan tetapi permintaan perpanjang penlok itu hanya untuk digeser ke lahan pemda.
Kenyataannya Pemda Nagekeo membuat study baru. Harusnya yang dikukan adalah perintah dari Kemenhub melalui Direktur Bandara, bahwa pemda Nagekeo diminta review bukan study baru syarat untuk jadi penlok.